Surabaya, InformasiTerkininews.id – Pewarta: Ifa

Aksi kriminal di salah satu masjid bersejarah di Kota Surabaya akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial IA (44), warga Karang Tembok, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir setelah aksinya mencuri tas jamaah di Masjid Sunan Ampel terekam jelas kamera pengawas.

Penangkapan ini menjadi atensi publik, lantaran lokasi kejadian merupakan kawasan religi yang setiap hari ramai dikunjungi ribuan peziarah dan jamaah.


Bermodus Mengincar Jamaah yang Tertidur

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bernama IR, warga Pasuruan, sedang beristirahat di dalam masjid. Tas yang diletakkan persis di samping kepalanya raib hanya dalam hitungan menit.

“Korban sadar barang bawaannya hilang ketika bangun sekitar pukul 14.40 WIB. Ia langsung melapor kepada petugas keamanan masjid. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat jelas seorang pria mengambil tas tersebut,” ungkap Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mewakili Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto.


Sudah Berulang Kali Beraksi

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan fakta mengejutkan. IA ternyata tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di Masjid Ampel. Dari rekaman CCTV, terungkap setidaknya tiga kali ia melancarkan kejahatan dengan target jamaah yang sedang lengah.

“Yang bersangkutan bukan pemain baru. Tahun 2023 lalu juga pernah dihukum karena mencuri sepeda listrik. Profesi sehari-harinya kuli bangunan, namun ia kembali melakukan tindak pidana pencurian,” tambah Suroto.


Ditangkap Saat Kembali ke Lokasi

Keberuntungan IA berakhir pada Rabu (27/8/2025) malam. Ia kembali terlihat mondar-mandir di sekitar kompleks masjid, diduga mencari korban baru. Polisi yang sudah mengantongi rekaman CCTV segera melakukan penyergapan.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV. Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang yang melekat pada tersangka serta satu flashdisk berisi bukti video,” ujar Suroto.


Barang Bukti dan Proses Hukum

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain celana jeans hitam, kaos biru dongker, kopyah coklat bermotif, ikat pinggang coklat, masker, serta sebuah pipa rokok warna coklat. Semua barang ini dipakai pelaku saat beraksi sebagaimana terekam kamera pengawas.

Saat ini IA mendekam di Mapolsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.


Catatan Penting: Waspada di Tempat Ibadah

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tetap waspada meskipun berada di rumah ibadah. Aparat kepolisian juga mengimbau pengurus masjid untuk memperkuat sistem keamanan, mengingat kawasan wisata religi Ampel selalu ramai didatangi jamaah dari berbagai daerah.

“Tempat ibadah seharusnya menjadi lokasi yang aman dan nyaman. Tapi fakta di lapangan menunjukkan, pelaku kejahatan tak segan memanfaatkan kelengahan jamaah. Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika ada hal mencurigakan,” pungkas Suroto.