Www informasi terkini news.id - SURABAYA – Martina, seorang staf pelayanan doa yang telah mengabdi hampir dua dekade di Gereja Mawar Sharon (GMS) Surabaya, melayangkan somasi kepada yayasan tempat ia bekerja. Ia mengklaim dipecat secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum Martina, Agustinus Nahak, SH, MH, menyebutkan bahwa kliennya diberhentikan tanpa surat peringatan, kontrak kerja, maupun bukti pelanggaran. Bahkan tuduhan pencemaran nama baik yang dijadikan alasan pemecatan, menurutnya, tidak disertai laporan polisi atau putusan pengadilan.
“Martina bukan pelanggar. Ia pelayan doa yang sudah setia puluhan tahun. Tidak mungkin dia mencemarkan nama gereja,” kata Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus mengungkap bahwa selama bekerja, Martina menerima gaji di bawah UMK, tidak pernah memperoleh BPJS, dan tidak pernah diberi kontrak resmi. Saat diberhentikan, pihak yayasan juga disebut menolak jalan damai yang diajukan pada 10 April 2025.
“Justru mereka minta semuanya diselesaikan lewat kuasa hukum. Ini menutup pintu kekeluargaan,” ujar Agustinus.
Dalam proses somasi ini, pihak kuasa hukum juga mengaku mengantongi voice note yang berisi tekanan verbal dari pimpinan yayasan kepada Martina. Bukti itu siap digunakan jika perkara berlanjut ke jalur hukum.
Tak hanya itu, Martina mengaku sempat dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, namun ia menolak karena merasa tidak bersalah.
Somasi ini ditembuskan ke berbagai instansi seperti Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Kapolda Jatim, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Dinas Tenaga Kerja.
“Negara kita bukan negara omongan, tapi negara hukum. Kalau hak pekerja tidak dipenuhi, kami siap tempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Agustinus.
Meski begitu, ia menyatakan pihaknya masih membuka pintu mediasi jika yayasan mau menyelesaikan persoalan ini secara adil dan damai.(teddi)
