Surabaya, InformasiTerkiniNews.id — Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan kebijakan jam malam bagi remaja di bawah 18 tahun, sebagai langkah strategis untuk menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan ketertiban sosial. Kebijakan ini diumumkan oleh Walikota Eri Cahyadi dalam konferensi pers di Balai Kota Surabaya pada Rabu malam, 3 Juli 2025. Hadir mendampingi adalah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., Wakapolres Kompol Ari Bayu Aji, dan Kasat Samapta Iptu Dodik Eko Susanto.
Jam malam akan berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, mencakup seluruh wilayah Surabaya. Remaja yang kedapatan berada di luar rumah tanpa pendamping orang tua atau tanpa alasan yang jelas akan diamankan oleh petugas gabungan Satpol PP, Linmas, dan kepolisian.
“Kami tidak melarang anak‑anak muda bersosialisasi, tapi ada batasan waktu. Ini demi melindungi masa depan mereka dan menjaga keamanan kota,” tegas Walikota Eri Cahyadi.
Sinergi Pemkot dan Aparat Kepolisian
Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji, menyatakan kesiapan kepolisian dalam mendukung pelaksanaan jam malam. Patroli gabungan akan ditingkatkan di titik-titik rawan berkumpulnya remaja, seperti taman kota, warung kopi 24 jam, dan kawasan pelabuhan.
Respons Masyarakat & Upaya Edukasi
Tokoh masyarakat dan pihak sekolah memberikan respons positif terhadap kebijakan ini. Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi masif melalui kelurahan, RT/RW, forum anak, dan karang taruna agar pendekatan kebijakan ini bersifat edukatif, bukan semata represif.
Dinas Pendidikan Surabaya berencana berkoordinasi dengan seluruh sekolah untuk mengingatkan siswa pentingnya menaati jam malam demi keselamatan dan masa depan mereka.
Pemkot juga merencanakan edukasi langsung ke orang tua, agar mereka lebih aktif mengawasi anak-anaknya selama jam malam.
Kesimpulan
Penerapan jam malam 22.00–04.00 WIB bagi remaja di Surabaya merupakan langkah preventif penting yang digagas Pemkot bersama aparat kepolisian. Dengan patroli intensif di titik-titik rawan dan sosialisasi menyeluruh, diharapkan kebijakan ini mampu menekan kenakalan remaja, sekaligus meningkatkan rasa aman di kota. Dukungan dari sekolah, orang tua, dan masyarakat luas akan menjadi kunci keberhasilan implementasinya.
(Ifa)