Jakarta, InformasiTerkininews.id —
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar di Indonesia, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), diberikan gratis tanpa pungutan biaya. Putusan itu berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta, dengan seluruh pembiayaan ditanggung penuh oleh negara.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan nasional. MK menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak, tanpa dibebani kewajiban finansial dari pihak sekolah.
Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) Indonesia menyambut baik langkah tersebut. Dalam keterangannya di Jakarta, YPKM mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk pungutan.
“Tidak ada lagi ruang abu-abu. Pendidikan dasar sudah diputuskan gratis. Jika masih ada biaya dibebankan kepada orang tua, itu jelas pungli. Orang tua jangan takut untuk menolak,” tegas Ketua YPKM Indonesia kepada InformasiTerkininews.id, Senin (18/8).
Beban Orang Tua Harus Hilang
Selama bertahun-tahun, orang tua murid sering dipusingkan dengan berbagai pungutan: uang gedung, seragam, hingga biaya ekstrakurikuler. Banyak keluarga kecil terpaksa berutang atau mengorbankan kebutuhan lain demi membayar iuran sekolah.
Dengan adanya keputusan MK, YPKM menegaskan, praktik tersebut harus dihentikan. “Negara sudah hadir. Tidak ada alasan lagi sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk membebani orang tua,” tambah perwakilan YPKM.
Butuh Pengawasan Ketat
Meski putusan MK sudah jelas, tantangan terbesar adalah pelaksanaan di lapangan. Pengamat pendidikan menilai, perlu pengawasan ekstra agar keputusan ini tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Putusan MK adalah kemenangan rakyat. Namun tanpa pengawasan, sekolah masih bisa mencari celah. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan harus berani menindak tegas setiap laporan pungutan,” ujar Dr. Ahmad Fauzi, pemerhati pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta.
Seruan YPKM kepada Masyarakat
YPKM mendorong masyarakat untuk berani menolak pungutan di sekolah dasar dan menengah pertama. Mereka meminta orang tua agar selalu mendokumentasikan jika ada iuran yang diminta pihak sekolah, lalu segera melaporkannya ke aparat berwenang.
“Hak atas pendidikan gratis adalah hak konstitusional. Jangan ragu, jangan takut. Dokumentasikan, laporkan, dan desak pemerintah untuk bertindak,” ujar YPKM.
BOX INFO: Apa yang Boleh & Tidak Boleh Dipungut Sekolah?
📌 Dilarang dipungut:
Uang gedung / pembangunan
Biaya daftar ulang
Biaya operasional sekolah
Kegiatan ekstrakurikuler wajib
Seragam sekolah yang diwajibkan
📌 Masih diperbolehkan (sukarela):
Sumbangan sukarela tanpa paksaan
Kegiatan tambahan non-wajib yang disepakati orang tua
Titik Balik Pendidikan Indonesia
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa negara wajib hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan dasar adalah fondasi masa depan Indonesia, dan fondasi itu tidak boleh dibebani oleh pungutan liar.
Bagi masyarakat, keputusan MK ini adalah kemenangan besar. Bagi sekolah, ini adalah peringatan keras agar taat konstitusi. Dan bagi bangsa, ini menjadi titik balik menuju sistem pendidikan yang lebih adil dan merata.
🖊️ Redaksi InformasiTerkininews.id
Pewarta:
R. PRIHATANTO, S.Si
Editor: Ifa