Jakarta — Informasi Terkininews id
Polemik dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam kasus perlindungan situs judi online kembali menghangat. Narasi liar, tuduhan “jatah 50%”, hingga spekulasi politik bertebaran. Namun di tengah hiruk-pikuk opini itu, Saiful Huda Ems — advokat dan analis politik — memilih bersikap objektif: menimbang perkara berdasarkan fakta dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).
Dalam analisanya, Saiful Huda Ems menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada satu pun bukti hukum yang menyatakan Budi Arie bersalah, baik berupa aliran dana, perintah melindungi situs judi, maupun indikasi mens rea (niat jahat).
Jejak Kasus Judi Online: Dari Isu Publik ke Putusan Pengadilan
Kasus dugaan “perlindungan situs judi online” di Kominfo menyeret beberapa pejabat dan pihak internal hingga masuk meja hijau. Nama Budi Arie sempat disebut dalam dakwaan terhadap beberapa terdakwa, namun pengadilan tidak pernah menyatakan tuduhan tersebut terbukti.
1. Pemeriksaan Penyidik
Budi Arie diperiksa oleh Korps Tipikor Polri, namun kehadirannya bersifat klarifikasi.
Menurut Saiful Huda Ems, pemeriksaan tersebut bukan penetapan status hukum, melainkan bagian dari prosedur normal karena kapasitas jabatannya saat itu sebagai Menkominfo.
2. Rumor “Jatah 50%”: Tuduhan yang Gugur di Pengadilan
Dakwaan terhadap beberapa terdakwa menyebut ada skema pembagian hasil dari situs yang tidak diblokir:
20% untuk Adhi Kismanto,
30% untuk Zulkarnaen,
50% untuk Budi Arie.
Namun hingga vonis dijatuhkan, tidak pernah ditemukan bukti bahwa Budi Arie menerima dana tersebut, baik melalui transaksi perbankan maupun komunikasi internal.
Saiful Huda Ems menekankan:
“Rumor tetaplah rumor. Hukum bekerja dengan bukti, bukan cerita.”
3. Kasus Adhi Kismanto: Produktif, lalu Terjebak Mafia Judol
Adhi Kismanto — tenaga ahli Kominfo — memiliki rekam kerja baik dengan menutup 50.000 situs per hari selama enam bulan. Namun setelah April, Adhi diduga dihubungi jaringan mafia judol dan mulai melenceng.
Menurut Saiful Huda Ems, situasi ini bukan bukti keterlibatan Budi Arie, justru sebaliknya:
Budi Arie merasa dikhianati oleh bawahannya.
Analisa Hukum: Tak Ada Perintah, Tak Ada Aliran Dana, Tak Ada Keterlibatan
Inti persoalan ini tercermin dalam Putusan Pengadilan No. 202/PidSus/2025/PT.DKI Jo. No. 278/PidSus/2025/PN Jaksel, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu menjatuhkan hukuman berat kepada empat terdakwa: 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun terdapat fakta yang sangat penting:
Nama Budi Arie tidak disebut bersalah dalam putusan tersebut.
Penegasan Saiful Huda Ems:
Tidak ada perintah lisan maupun tertulis dari Budi Arie untuk membuka blokir situs judi online.
Tidak ada aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi maupun pihak lain yang terkait dengan Budi Arie.
Tidak ada saksi yang menyatakan Budi Arie memerintahkan pengamanan situs judi.
Tidak ada bukti mens rea yang mengarah kepadanya.
“Hingga putusan inkracht, nama Budi Arie tidak pernah dinyatakan terlibat. Palu hakim adalah puncak kejelasan hukum. Dan palu itu tidak mengetuk namanya,” ujar Saiful Huda Ems.
Respons Budi Arie: Menolak Keras Tuduhan
Budi Arie menyebut tuduhan “jatah 50%” sebagai fitnah dan narasi jahat. Ia menegaskan:
Tidak pernah memerintahkan perlindungan situs judi online.
Tidak pernah menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Selama menjabat Menkominfo, ia justru memimpin upaya pemberantasan situs judol.
Ia juga menyatakan siap membantu aparat sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Kesimpulan Saiful Huda Ems: Fakta Hukum Berbicara, Bukan Opini
Setelah mencermati semua perkembangan, Saiful Huda Ems menyimpulkan:
**– Tidak ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Budi Arie.
– Tidak ada novum (bukti baru).
– Tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
– Putusan inkracht justru menegaskan ia tidak terlibat.**
“Hukum itu objektif. Selama tidak ada bukti baru, maka seseorang tidak boleh dicap bersalah,” tegas Saiful Huda Ems.
24 November 2025
Pewarta: Ifa — Informasi Terkininews id
