Kediri, Informasi Terkini News ID – Dunia pendidikan di Kota Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Kediri dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan persekusi, penghinaan, serta pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan sekolah tersebut.
Sehari setelah kejadian, Kamis (5/6), tim kuasa hukum dari Redaksi Berita Patroli yang terdiri dari Didi Sungkono, S.H., M.H., Zaibi Susanto, S.H., M.H., Kristiono, S.H., M.H., Sutrisno, S.H., M.H., dan Rossi, S.H., M.H., menggelar konferensi pers di halaman Polres Kediri Kota. Dalam pernyataannya, mereka mengumumkan bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kuasa hukum menyebutkan, laporan tersebut berdasar pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024,
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,
Dan yang paling utama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Celurit dan Provokasi: Potret Buram Pemimpin Pendidikan
Dugaan bahwa seorang kepala sekolah membawa senjata tajam saat menghadapi jurnalis menambah daftar kelam dunia pendidikan. Bahkan, menurut penuturan kuasa hukum, kepala sekolah tersebut tidak hanya membawa, tetapi juga memperlihatkan senjata tersebut dengan cara menggebrak meja saat konfrontasi berlangsung.
Tak berhenti sampai di situ, tim hukum juga mengungkapkan adanya ucapan tak senonoh dari siswa yang terkesan terprovokasi. Salah satu pernyataan yang disampaikan di hadapan awak media bahkan mengandung unsur kekerasan seksual.
“Pernyataan seperti, ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja anaknya’, sangat mengerikan. Ini bukan hanya bentuk degradasi moral, tetapi juga menunjukkan potensi bahaya dari provokasi seorang pendidik terhadap anak-anak yang seharusnya dibimbing, bukan diarahkan untuk berlaku brutal,” kata Didi.
Kacabdin Kediri: Salah Paham? Kuasa Hukum: Ini Serius!
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, menyebut insiden ini sebagai sebuah “kesalahpahaman”. Namun pernyataan ini langsung dimentahkan oleh tim kuasa hukum yang menilai bahwa pendekatan minimalis seperti itu justru mengaburkan akar masalah yang lebih dalam.
“Kalau setiap kekerasan fisik dan verbal terhadap jurnalis hanya dianggap salah paham, maka demokrasi bisa runtuh pelan-pelan. Negara ini menjamin perlindungan terhadap pers. Tuduhan pemerasan pun sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum, bukan lewat ancaman dengan senjata,” tegas Didi.
Pers Harus Dilindungi, Hukum Harus Ditegakkan
Dalam kesempatan yang sama, Didi juga menekankan bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh hukum. Ia berharap kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi siapapun yang mencoba menghalangi tugas wartawan.
“Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, maka masyarakat akan kehilangan hak untuk tahu. Ini bukan hanya soal Nyoto Dharmawan, ini soal martabat profesi pers dan masa depan demokrasi kita,” ujar Didi.
Polres Kediri Kota Dapat Apresiasi
Meski kasus ini menuai banyak reaksi keras, Didi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota yang dinilai telah merespons laporan dengan cepat dan profesional.
“Kami berterima kasih atas sikap cepat dan terbuka dari pihak kepolisian. Ini bukti bahwa Polri hadir sebagai pelindung masyarakat, termasuk insan pers yang bekerja demi kepentingan publik,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Kota Kediri belum memberikan tanggapan resmi. Namun peristiwa ini sudah menarik perhatian dari berbagai organisasi jurnalis, aktivis pendidikan, hingga pegiat HAM di wilayah Kediri Raya.
Redaksi Informasi Terkini News ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan hak kebebasan pers.
(Ifa)