Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Badung Amankan Tersangka SH atas Perkara 46 Kredit Usaha Rakyat Senilai Rp.2.3 Miliar

 


Badung | informasiterkininews.id - Senen-20-October-2025-Kejaksaan Negeri Badung resmi menetapkan tersangka SH dan dilakukan penahanan atas Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI tahun 2021.

Seijin Kepala Kejari Badung Sutrisno Mardi Utomo yang disampaikan oleh Kasi intel Gde Ancana,S.H bahwa dilakukannya penahanan SH setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung telah menetapkan SH sebagai tersangka SH warga Kelurahan,Jimbaran Kab, Badung diterapkan sebagai Tersangka dalam penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah),"Ucap Gede Ancana kepada awak media.

Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR)bagi Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) kepada beberapa debitur tersebut, dilakukan / disalurkan melalui fasilitas produk perbankan KUR Mikro BRI, KUR Kecil BRI dan KUR TKI BRI. Berdasarkan maksud dan tujuan pemberian/penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pemerintah melalui perbankan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah 

Mengacu peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan layanan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui perbankan kepada sektor Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) produktif yang memiliki kelayakan, potensi, prospek bisnis yang baik dan mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.

Pada tahun 2021, dalam penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Jimbaran bagi Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), terdapat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI yang dilakukan oleh Tersangka SH dengan mengatasnamakan orang lain (Debitur KUR) yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan/keuntungan pribadi Tersangka SH dengan diprakarsai/diusulkan oleh Sdr. IBA selaku (Mantri BRI Unit Jimbaran) dan diputus oleh Sdr. IKAKP selaku (Kepala BRI Unit Jimbaran).

Gede Ancana lanjut mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit sehingga mengalami permasalahan pembayaran dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI secara melawan hukum pada Bank BRI Unit Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah).

Setelah penetapan SH sebagai Tersangka dan penyidik kemudian melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI secara melawan hukum pada Bank BRI Unit Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp. 2.300.000.000 yaitu di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari.

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali Perkara Penyaluran dana KUR BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka," Tutup Gede Ancana.

[Amin]