Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Jimbaran Ditahan Terkait Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif BRI Senilai Rp2,3 Miliar


Badung – Informasi Terkininews.id

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara. Kali ini, seorang warga Kelurahan Jimbaran berinisial SH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Tahun 2021 dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa SH, yang diketahui juga berperan sebagai agen Brilink di wilayah Jimbaran, telah menginisiasi dan menyalurkan puluhan kredit fiktif dengan mengatasnamakan sejumlah warga tanpa usaha nyata. Penyaluran KUR tersebut diduga disusun dengan sistematis dan terencana, melibatkan unsur dalam lembaga perbankan.


Modus Penyaluran Kredit Fiktif

Menurut rilis resmi Kejari Badung, pada tahun 2021, SH bersama dua pejabat BRI Unit Jimbaran yakni IBKA (Mantri BRI) dan IKAKP (Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021), melakukan penyaluran 46 fasilitas KUR Mikro BRI kepada debitur yang menggunakan identitas orang lain dan tidak memiliki usaha sama sekali.

Dalam praktiknya, SH berperan aktif sebagai pengusul sekaligus pengatur seluruh proses permohonan kredit. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan Sdr. HH untuk memperlancar pengajuan kepada pihak BRI. Saat dilakukan kunjungan atau on the spot oleh Mantri BRI, SH diduga telah mengondisikan lokasi-lokasi usaha palsu dengan meminjam tempat milik orang lain agar seolah-olah para debitur memiliki usaha aktif.

“Para pemilik usaha asli diminta meninggalkan lokasi agar saat dilakukan pengecekan, tempat tersebut tampak seolah milik debitur. Fakta ini menyebabkan data capacity, capital, dan collateral dari para debitur menjadi tidak sesuai dengan kondisi riil,” demikian keterangan tertulis Kejari Badung.


Kredit Dicairkan, Dana Dikuasai Tersangka

Usai kredit disetujui, SH memerintahkan 46 orang yang identitasnya dipinjam untuk datang ke BRI Unit Jimbaran dan menandatangani perjanjian kredit. Setelah pencairan dana ke rekening masing-masing, buku tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada SH, yang kemudian mencairkan dan membagi sebagian kecil dana kepada para pemilik identitas, sementara sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi modal usaha masyarakat justru tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi SH dan pihak-pihak tertentu yang turut membantu proses pengajuan. Tindakan ini secara nyata menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan ketentuan penyaluran KUR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.


Dugaan Kerugian Negara dan Langkah Hukum

Atas perbuatan tersebut, Kejari Badung menilai telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR Mikro BRI Unit Jimbaran tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SH di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan guna memperdalam penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka.

“Kami masih terus menggali keterlibatan pihak lain, termasuk pihak internal BRI yang terlibat dalam proses analisis, persetujuan, dan pencairan dana KUR tersebut. Jika ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Sutrisno.


Pasal yang Disangkakan

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.


Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kejari Badung menegaskan bahwa perkara ini menjadi contoh konkret bagaimana lembaga penegak hukum di daerah terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran dana pemerintah, khususnya program KUR yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat kecil.

“Penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya membantu masyarakat kecil tidak akan dibiarkan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang berupaya memperkaya diri dari program pemerintah,” tutup Kajari Badung.


🟥 Pewarta :  Amin
  Informasi Terkininews.id
🟦 Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Badung Nomor: PR-4272/N.1.18/Kph.3/10/2025
🗓️ Badung, 20 Oktober 2025