Oleh: R. Prihatanto, S.Si | Editor: Ifa
Jakarta, Informasi Terkininews id, 24 Oktober 2025 –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi membuka saluran hotline pengaduan masyarakat untuk menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan bahwa hotline ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba, baik dalam skala lokal maupun nasional. Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal mulai dari penjualan, distribusi, hingga praktik penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Setiap informasi yang masuk melalui hotline akan kami tindaklanjuti dengan serius. Ini bagian dari upaya kami memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir,” ujar Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
Hotline yang dibuka Bareskrim Polri beroperasi 24 jam penuh melalui nomor 0823-1234-9494, sementara bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran internal atau anggota Polri yang terlibat dalam praktik menyimpang terkait narkoba, dapat menghubungi Propram Polri di 0813-1917-8714. Semua laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditangani dengan prosedur yang profesional dan transparan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkoba akan lebih efektif jika masyarakat berani bersuara, melaporkan indikasi kejahatan, dan mendukung upaya kepolisian secara sistematis.
Sejalan dengan strategi prioritas Polri, Bareskrim juga terus melakukan patroli intelijen, razia rutin, dan operasi pemberantasan narkoba, termasuk mengungkap jaringan internasional yang menyuplai narkoba ke Indonesia. Langkah-langkah ini didukung oleh modernisasi sistem pengawasan dan peningkatan kapasitas personel, guna memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat.
Selain itu, Bareskrim Polri mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan dampak negatif narkoba, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga kesehatan dan sosial. Dengan keterlibatan aktif publik, diharapkan jaringan peredaran narkoba dapat diputus, dan generasi muda terlindungi dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita semua. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, upaya polisi akan kurang maksimal,” tegas Komjen Syahardiantono.
Dengan dibukanya hotline pengaduan ini, masyarakat kini memiliki jalur resmi untuk berperan serta dalam pemberantasan narkoba, sekaligus memastikan informasi yang diterima Bareskrim Polri dapat digunakan untuk menindak pelaku kejahatan narkoba secara tepat, cepat, dan profesional.
Masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi:
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri: 0823-1234-9494 (24 jam)
Propram Polri (Pelanggaran Internal): 0813-1917-8714
Pemberantasan narkoba memang tidak mudah, namun dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan untuk Indonesia bebas narkoba bukan sekadar mimpi, melainkan tujuan yang bisa dicapai bersama.