Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Luwu Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM Alam Semesta, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar



Luwu Timur, Informasi Terkininews id, 23 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di PKBM Alam Semesta.

Ketiga tersangka berinisial MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOP selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.169.301.600. Dana tersebut bersumber dari program BOP Kesetaraan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan berupa laporan kegiatan fiktif, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta dugaan manipulasi data peserta didik.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Cabjari Wotu.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan para pihak dalam pengelolaan dana tersebut.

 “Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Pendidikan Luwu Timur guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

(Risthen)