Ticker

6/recent/ticker-posts

Janji Rehabilitasi Berujung Penipuan: Istri Terduga Pengedar Narkoba Diduga Tertipu Oknum Mengaku Polisi


SURABAYA, Informasi Terkininews id – Harapan seorang istri muda di Probolinggo untuk melihat suaminya pulang dan membesarkan anaknya yang masih bayi justru berujung petaka. Bukan hanya kehilangan kehadiran sosok kepala keluarga, ia juga kehilangan puluhan juta rupiah yang raib setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok "jalur dalam" rehabilitasi narkoba.

Ft (18), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, tak menyangka akan terseret lebih dalam dalam pusaran persoalan hukum yang menimpa suaminya, AM. Suaminya, pria muda yang kini mendekam di tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Alih-alih mendapat kejelasan hukum, Ft justru harus menghadapi babak baru: dugaan penipuan yang melibatkan seseorang mengaku bisa "mengurus" rehabilitasi bagi suaminya.


Modus: Janji Rehabilitasi dan Transfer Puluhan Juta Rupiah

Kepada wartawan InformasiTerkiniNews.ID, Ft mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai pihak yang bisa membantu proses rehabilitasi suaminya di luar jalur hukum formal. Tawaran itu datang di tengah kecemasan dan kebingungannya setelah penangkapan AM pada dini hari, 4 Juli 2025.

"Dia bilang bisa bantu suami saya masuk rehab. Saya disuruh bayar administrasi Rp60 juta. Saya percaya karena dia ngaku bisa koordinasi dengan orang dalam di Polda Jatim," ujar Ft saat ditemui, Kamis, 7 Agustus 2025.

Ft pun mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama Rudi Haryono, yang mengaku sebagai orang dekat oknum kepolisian. Transfer pertama dilakukan pada 4 Juli sebesar Rp10 juta, kemudian Rp44 juta pada 5 Juli. Total yang sudah disetor mencapai Rp54 juta.

Namun, setelah hampir tiga pekan berlalu, tidak ada realisasi rehabilitasi seperti yang dijanjikan. Suaminya, AM, masih mendekam di tahanan, bahkan disebut-sebut sebagai tersangka pengedar karena jumlah barang bukti yang melebihi batas pengguna.

"Saya minta kejelasan, malah dia bilang uangnya sudah diserahkan ke AKP AJ," kata Ft.

Nama Perwira Polisi Dicatut, Bantahan Keras Dilontarkan

Mendengar namanya disebut, AKP AJ – seorang perwira di Ditresnarkoba Polda Jawa Timur – meradang. Kepada wartawan, AKP AJ membantah keras keterlibatannya dalam praktik tersebut.

"Tidak ada nama Rudi Haryono di internal kami. Saya tidak pernah kenal dia, dan tidak pernah minta uang kepada siapa pun, apalagi menjanjikan rehabilitasi," tegas AKP AJ.

Perwira menengah itu bahkan mengancam akan melaporkan balik Ft atas dugaan pencemaran nama baik jika dirinya sampai diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

"Silakan buktikan dulu aliran uangnya. Kalau terbukti ada transfer ke saya, baru bicara," katanya.


Dilaporkan ke Propam, Disarankan Tempuh Jalur Hukum Pidana

Merasa menjadi korban, Ft melayangkan aduan tertulis ke Bidang Propam Polda Jatim pada 23 Juli 2025. Namun, kasus tersebut kini masuk pada wilayah abu-abu antara ranah etik kepolisian dan penipuan murni.

AKP AJ menyarankan Ft untuk melaporkan dugaan penipuan itu ke unit kriminal umum, agar bisa dilacak siapa sebenarnya Rudi Haryono dan bagaimana aliran dana itu bergerak.

"Kalau uang itu benar-benar diberikan ke Rudi dan ada buktinya, silakan laporkan dia. Nanti dari hasil penyidikan akan ketahuan uang itu lari ke mana. Tapi saya pastikan, saya tidak terima apa pun," tegasnya.


Sosok AM: Pengguna atau Pengedar?

Kasus ini menjadi semakin rumit karena status hukum AM juga tidak ringan. Menurut AKP AJ, AM bukanlah sekadar pengguna narkoba, melainkan terindikasi sebagai pengedar. Hal ini berdasarkan jumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan di kios kawasan Exit Tol Gending, Kabupaten Mojokerto.

“Barang buktinya melebihi batas pengguna. Makanya tidak bisa direhab,” ungkapnya.

Namun, pihak keluarga, terutama Ft, tetap bersikukuh bahwa suaminya hanya pengguna dan seharusnya bisa menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan.


Realitas Miring: Jalur Belakang Rehabilitasi dan Modus Penipuan

Kisah Ft membuka kembali fenomena gelap yang selama ini bergulir di balik penanganan kasus narkoba: praktik percaloan rehabilitasi. Di tengah ketidakpastian hukum, celah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menipu keluarga tersangka dengan menjanjikan “jalur belakang”.

Rehabilitasi, yang seharusnya menjadi hak bagi pengguna, justru kerap dijadikan barang dagangan oleh oknum tak dikenal, bahkan dengan mencatut nama aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, Ft sudah mendapatkan pengembalian dana Rp10 juta. Namun sisa uang puluhan juta lainnya masih mengambang tanpa kejelasan. Kini, ia hanya berharap bisa mendapatkan kembali uangnya dan menuntut keadilan atas upaya penipuan yang menimpanya.


Pintu Hukum Masih Terbuka

Kasus ini masih terus bergulir. Pihak Propam Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan Ft. Sementara itu, AKP AJ menyatakan siap menghadapi proses hukum, jika memang ada bukti sah yang menyebut dirinya terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap Rudi Haryono. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih dilakukan untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik praktik percaloan rehabilitasi narkoba ini.

Pewarta : Ifa
Editor: Redaksi informasiTerkiniNews.ID
Tanggal Terbit: Kamis, 8 Agustus 2025