Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketum PJI Tegaskan: Jurnalis Tak Bisa Dipidanakan Karena Produk Pers


Surabaya, InformasiTerkininews.id — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, angkat bicara tegas terkait maraknya laporan pidana terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugasnya. Dalam pernyataan yang dibagikan melalui pesan WhatsApp kepada seluruh anggota PJI pada Sabtu pagi (9/8/2025) pukul 10.30 WIB, Hartanto menekankan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijadikan dasar untuk mempidanakan jurnalis.

"Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers," tegas Hartanto dalam pesan tersebut. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Mekanisme Pers Harus Dikedepankan

Hartanto menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tersentuh dengan pemberitaan, maka jalur penyelesaiannya adalah dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengadukan ke organisasi pers terkait maupun ke Dewan Pers.

"Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan pers, selesaikan melalui mekanisme pers; minta hak jawab ke redaksi atau adukan ke organisasi persnya atau ke Dewan Pers," tulis Hartanto.

Ia mengingatkan bahwa semua jurnalis dilindungi oleh UU Pers, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian wajib memahami dan menghormati nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan Pers.


Polisi Diminta Tidak Terima Laporan Terkait Pemberitaan

Dalam pernyataannya, Hartanto juga mendesak aparat kepolisian, khususnya penyidik, agar tidak sembarangan menerima laporan terkait pemberitaan pers. Ia menilai hal itu bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

"Polisi wajib paham MoU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam kondisi demikian, penyidik wajib mengarahkan penyelesaian menggunakan mekanisme pers," tegasnya.

Lebih lanjut, Hartanto menekankan, jika laporan sudah terlanjur diterima, maka penyidik harus segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan penghentian proses penyelidikan.

"Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan," ujar Hartanto.

"Jangan Permainkan Hukum"

Dengan nada keras, Hartanto mengingatkan para penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai alat main-main untuk mencoba-coba menjerat insan pers. Ia menyayangkan adanya pihak yang tidak memahami posisi strategis dan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

"Polisi/penyidik/penyelidik, saya harap tidak mempermainkan hukum dengan cara 'coba-coba'," pungkasnya.


Komitmen Perlindungan Jurnalis

Pernyataan tegas ini menjadi pengingat penting di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. PJI menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara beradab, transparan, dan sesuai koridor hukum pers.

(Ifa)